Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Perubahan Pp 5-1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menjadi Anggota Partai Politik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1999
TentangPERUBAHAN PP 5-1999 TENTANG PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan20
Nomor Tambahan3808
Tanggal Pengundangan29 Januari 1999
Pejabat Pengundangan