Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Negara "pelabuhan Daerah Viii"

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor122
Tahun1961
TentangPENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "PELABUHAN DAERAH VIII"
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan