Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1996 Tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Xix, Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Xxi dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Xxvii Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara X

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun1996
TentangPELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XIX, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XXI DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XXVII MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA X
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Iii
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Iii
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1996
Nomor Pengundangan21
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Februari 1996
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum