Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
Tahun Pengundangan | 1997 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 46 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 Mei 1997 |
Pejabat Pengundangan |