Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1995 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim dan Janda/dudanya
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 16 |
Tahun | 1995 |
Tentang | PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM DAN JANDA/DUDANYA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum,peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Serta Janda/dudanya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum,peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Serta Janda/dudanya |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 1995 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 32 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 23 Juni 1995 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum,peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Serta Janda/dudanya
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum,peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Serta Janda/dudanya