Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1995 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim dan Janda/dudanya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor16
Tahun1995
TentangPENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM DAN JANDA/DUDANYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum,peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Serta Janda/dudanya
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum,peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Serta Janda/dudanya
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1995
Nomor Pengundangan32
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Juni 1995
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum