Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1958 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir (undang-undang No. 1 Tahun 1958, Lembaran-negara No. 2 Tahun 1958)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun1958
TentangPELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN TANAH-TANAH PARTIKELIR (UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1958, LEMBARAN-NEGARA NO. 2 TAHUN 1958)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1958
Nomor Pengundangan32
Nomor Tambahan1561
Tanggal Pengundangan29 Maret 1958
Pejabat Pengundangan