Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat Ii

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor22
Tahun1990
TentangPENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN KEPADA DAERAH TINGKAT I DAN DAERAH TINGKAT II
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1990
Nomor Pengundangan26
Nomor Tambahan3410
Tanggal Pengundangan14 Juni 1990
Pejabat Pengundangan