Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1964 Tentang Pemberian Ganti Rugi Kepada Pegawai Negeri untuk Barang-barang yang Bukan Karena Kesalahannya dan/atau Kelalaiannya Sendiri tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak Atau Hilang Pada Waktu melakukan Perjalanan Dinas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor23
Tahun1964
TentangPEMBERIAN GANTI RUGI KEPADA PEGAWAI NEGERI UNTUK BARANG-BARANG
YANG BUKAN KARENA KESALAHANNYA DAN/ATAU KELALAIANNYA SENDIRI
TIDAK DAPAT DIPAKAI LAGI, RUSAK ATAU HILANG PADA WAKTU
MELAKUKAN PERJALANAN DINAS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan