Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1964 Tentang Pemberian Ganti Rugi Kepada Pegawai Negeri untuk Barang-barang yang Bukan Karena Kesalahannya dan/atau Kelalaiannya Sendiri tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak Atau Hilang Pada Waktu melakukan Perjalanan Dinas
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 23 |
Tahun | 1964 |
Tentang | PEMBERIAN GANTI RUGI KEPADA PEGAWAI NEGERI UNTUK BARANG-BARANG YANG BUKAN KARENA KESALAHANNYA DAN/ATAU KELALAIANNYA SENDIRI TIDAK DAPAT DIPAKAI LAGI, RUSAK ATAU HILANG PADA WAKTU MELAKUKAN PERJALANAN DINAS |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |