Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1948 Tentang Pinjaman Negara dengan Mengeluarkan Surat-surat Tanda Hutang Negara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 25 |
Tahun | 1948 |
Tentang | PINJAMAN NEGARA DENGAN MENGELUARKAN SURAT-SURAT TANDA HUTANG NEGARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |