Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1948 Tentang Pinjaman Negara dengan Mengeluarkan Surat-surat Tanda Hutang Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor25
Tahun1948
TentangPINJAMAN NEGARA DENGAN MENGELUARKAN SURAT-SURAT TANDA HUTANG NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan