Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1965 Tentang Penggantian Istilah Jabatan "presiden Direktur" Menjadi "direktur Utama"

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun1965
TentangPENGGANTIAN ISTILAH JABATAN "PRESIDEN DIREKTUR" MENJADI "DIREKTUR UTAMA"
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan