Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1964 Tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 212 Tahun 1961 (lembaran Negara Tahun 1961 No. 253) Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/sekretaris Dewan Perancang Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1964
TentangPERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 212 TAHUN 1961 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NO. 253) TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA, ANGGOTA DAN SEKRETARIS JENDERAL/SEKRETARIS DEWAN PERANCANG NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan