Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1986 Tentang Pembentukan Kecamatan Kramatmulya dan Darma di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Kuningan, Kecamatan Cimanggung dan Ujung Jaya di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Sumedang, Kecamatan Bojong dan Tegalwaru di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Purwakarta, Kecamatan Blanaka, Tanjungsiang, Compreng, Patok Beusi, Cibogo dan Cipunegara di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Subang , Kecamatan Pekalipan dan Penataan Serta Perubahan Nama Kecamatan di Kotamadya Daerah Tingkat Ii Cirebon dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor35
Tahun1986
TentangPEMBENTUKAN KECAMATAN KRAMATMULYA DAN DARMA DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KUNINGAN, KECAMATAN CIMANGGUNG DAN UJUNG JAYA DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUMEDANG, KECAMATAN BOJONG DAN TEGALWARU DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PURWAKARTA, KECAMATAN BLANAKA, TANJUNGSIANG, COMPRENG, PATOK BEUSI, CIBOGO DAN CIPUNEGARA DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUBANG , KECAMATAN PEKALIPAN DAN PENATAAN SERTA PERUBAHAN NAMA KECAMATAN DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II CIREBON DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1986
Nomor Pengundangan51
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Agustus 1986
Pejabat Pengundangan