Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1962 Tentang Peleburan P.t. Perusahaan Pembangunan Pertambangan Kedalam Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Tambang Umum Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor37
Tahun1962
TentangPELEBURAN P.T. PERUSAHAAN PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN KEDALAM BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN-PERUSAHAAN TAMBANG UMUM NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan