Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintahnya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor39
Tahun1950
TentangPEMBENTUKAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN DEWAN PEMERINTAHNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1956 Tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dokumen Peraturan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum