Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1973 Tentang Acara Penetapan Ganti Kerugian Oleh Pengadilan Tinggi Sehubungan dengan Pencabutan Hak-hak Atas Tanah dan Benda-benda yang Ada Diatasnya
Tahun Pengundangan | 1973 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 49 |
Nomor Tambahan | 3014 |
Tanggal Pengundangan | 17 November 1973 |
Pejabat Pengundangan |