Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1974 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Perusahaan Perseroan (persero) P.t. Perkebunan Xviii

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor39
Tahun1974
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. PERKEBUNAN XVIII
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan