Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1960 Tentang Organisasi Pembantu Penguasa dalam Keadaan bahaya di Pusat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun1960
TentangORGANISASI PEMBANTU PENGUASA DALAM KEADAAN BAHAYA DI PUSAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan