Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2005 Tentang Perubahan Keenam Pp 145-2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 41 |
Tahun | 2005 |
Tentang | PERUBAHAN KEENAM PP 145-2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2005 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 113 |
Nomor Tambahan | 4552 |
Tanggal Pengundangan | 25 Oktober 2005 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Keja Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Keja Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah