Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1948 dari Hal Pemerintahan di Sumatera
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 42 |
Tahun | 1948 |
Tentang | MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1948 DARI HAL PEMERINTAHAN DI SUMATERA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |