Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2003 Tentang Perubahan Keempat Pp 145-2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor43
Tahun2003
TentangPERUBAHAN KEEMPAT PP 145-2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMEGAWATI SOEKARNOPUTRI
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2003
Nomor Pengundangan94
Nomor Tambahan4312
Tanggal Pengundangan31 Juli 2003
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :
Dasar Hukum