Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1974 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Xxiv Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor44
Tahun1974
TentangPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XXIV MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan