Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama/mahkamah Syar'iyah di Luar Jawa-madura

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor45
Tahun1957
TentangPEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYAR'IYAH DI LUAR JAWA-MADURA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan99
Nomor Tambahan1441
Tanggal Pengundangan10 Mei 1957
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum