Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 Tentang Perubahan Pp 29-1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Rangkap

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor47
Tahun2005
TentangPERUBAHAN PP 29-1997 TENTANG PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN RANGKAP
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan121
Nomor Tambahan4560
Tanggal Pengundangan11 November 2005
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum