Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor47
Tahun2007
TentangKAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Agustus 2007
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan108
Nomor Tambahan4758
Tanggal Pengundangan20 Agustus 2007
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum