Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua Pp 26-1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 50 |
Tahun | 2001 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA PP 26-1999 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2001 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 74 |
Nomor Tambahan | 4104 |
Tanggal Pengundangan | 06 Desember 2001 |
Pejabat Pengundangan |