Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1948 Tentang Militairisasi. Percetakan. Peraturan Tentang Percetakan yang Dibawah Pengawasan Pemerintah Dijadikan Perusahaan Dibawah Pengawasan Angkatan Perang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor52
Tahun1948
TentangMILITAIRISASI. PERCETAKAN. PERATURAN TENTANG PERCETAKAN YANG DIBAWAH PENGAWASAN PEMERINTAH DIJADIKAN PERUSAHAAN DIBAWAH PENGAWASAN ANGKATAN PERANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan