Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor52
Tahun2005
TentangPENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan129
Nomor Tambahan4568
Tanggal Pengundangan16 November 2005
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum