Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1962 Tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "krosok ordonnantie" (staatsblad 1937 No. 604) untuk Tahun 1962

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1962
TentangPENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11 "KROSOK ORDONNANTIE" (STAATSBLAD 1937 NO. 604) UNTUK TAHUN 1962
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan