Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1951 Tentang Pembubaran "raad En Directorium Voor Het Meeten Kaarteerwezen" dan Pembentukan "dewan Pengukuran dan Penggambaran Peta" dan "direktorium untuk Pengukuran dan Penggambaran Peta"

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor71
Tahun1951
TentangPEMBUBARAN "RAAD EN DIRECTORIUM VOOR HET MEETEN KAARTEERWEZEN" DAN PEMBENTUKAN "DEWAN PENGUKURAN DAN PENGGAMBARAN PETA" DAN "DIREKTORIUM UNTUK PENGUKURAN DAN PENGGAMBARAN PETA"
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan