Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1948 Tentang Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Sumatera

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor72
Tahun1948
TentangDAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI SUMATERA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan