Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2001 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima Oleh Pekerja Sampai dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/kota

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor72
Tahun2001
TentangPAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2001
Nomor Pengundangan133
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 November 2001
Pejabat Pengundangan