Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2001 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima Oleh Pekerja Sampai dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/kota
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 72 |
Tahun | 2001 |
Tentang | PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2001 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 133 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 November 2001 |
Pejabat Pengundangan |