Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1947 Tentang Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1947
TentangKANTOR URUSAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan