Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1948 Tentang Sumpah Jabatan Bagi Pegawai Negeri dan Anggota Anggota Angkatan Perang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1948
TentangSUMPAH JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI DAN ANGGOTA ANGGOTA ANGKATAN PERANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan