Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kedua Atas Pp 17-1999 Tentang Badan Penyehataan Perbankan Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor99
Tahun1999
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PP 17-1999 TENTANG BADAN PENYEHATAAN PERBANKAN NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan227
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 1999
Pejabat Pengundangan