Undang-undang Nomor 1 Tahun 1948 Tentang Penambahan Undang Undang Keadaan Bahaya

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1948
TentangPENAMBAHAN UNDANG UNDANG KEADAAN BAHAYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan