Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1994/1995

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1997
TentangPERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/1995
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Januari 1997
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1997
Nomor Pengundangan1
Nomor Tambahan3666
Tanggal Pengundangan03 Januari 1997
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum