Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Singapura Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura, 2014 (treaty Between The Republic of Indonesia and The Republic of Singapore Relating to The Delimitation of The Territorial Seas of The Two Countries In The Eastern Part of The Strait of Singapore, 2014)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun2017
TentangPengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Singapura Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Bagian Timur Selat Singapura, 2014 (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Singapore Relating To The Delimitation Of The Territorial Seas Of The Two Countries In The Eastern Part Of The Strait Of Singapore, 2014)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Januari 2017
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan10
Nomor Tambahan6017
Tanggal Pengundangan12 Januari 2017
Pejabat Pengundangan