Undang-undang Nomor 10 Tahun 1962 Tentang Penetapan Anggaran Bagian Bagian Perusahaan Negara I.b.w. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk Tahun 1962

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1962
TentangPENETAPAN ANGGARAN BAGIAN BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA I.B.W. DARI ANGGARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1962

Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan