Undang-undang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun2010
TentangANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 November 2010
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan126
Nomor Tambahan5167
Tanggal Pengundangan19 November 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum