Undang-undang Nomor 11 Tahun 1997 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun1997
TentangPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 April 1997
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1997
Nomor Pengundangan27
Nomor Tambahan3677
Tanggal Pengundangan29 April 1997
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum