Undang-undang Nomor 13 Tahun 1956 Tentang Pembatalan Hubungan Indonesia-nederland Berdasarkan Perjanjian Konperensi Meja Bundar

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun1956
TentangPEMBATALAN HUBUNGAN INDONESIA-NEDERLAND BERDASARKAN PERJANJIAN KONPERENSI MEJA BUNDAR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1956
Nomor Pengundangan27
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Maret 1956
Pejabat Pengundangan