Undang-undang Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun2002
TentangPEMBENTUKAN KOTA BIMA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 April 2002
Pejabat yang MenetapkanMEGAWATI SOEKARNOPUTRI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2002
Nomor Pengundangan26
Nomor Tambahan4188
Tanggal Pengundangan10 April 2002
Pejabat Pengundangan