Undang-undang Nomor 14 Tahun 1948 Tentang Menetapkan Bea Tambahan Atas Bea Masuk

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun1948
TentangMENETAPKAN BEA TAMBAHAN ATAS BEA MASUK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan