Undang-undang Nomor 14 Tahun 1951 Tentang Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Peralihan 1944

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun1951
TentangPENGGANTIAN PAJAK BUMI DENGAN PAJAK PERALIHAN 1944
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMOHAMMAD HATTA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum