Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan Uu 19-1992 Tentang Merek

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun1997
TentangPERUBAHAN UU 19-1992 TENTANG MEREK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Mei 1997
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1997
Nomor Pengundangan31
Nomor Tambahan3681
Tanggal Pengundangan07 Mei 1997
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :