Undang-undang Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu 2-2002 Tentang Pemberlakuan Perpu 1-2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali Tanggal 12 Oktober 2002 Menjadi Uu

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor16
Tahun2003
TentangPENETAPAN PERPU 2-2002 TENTANG PEMBERLAKUAN PERPU 1-2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME PADA PERISTIWA PELEDAKAN BOM DI BALI TANGGAL 12 OKTOBER 2002 MENJADI UU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 April 2003
Pejabat yang MenetapkanMEGAWATI SOEKARNOPUTRI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2003
Nomor Pengundangan46
Nomor Tambahan4285
Tanggal Pengundangan04 April 2003
Pejabat Pengundangan