Undang-undang Nomor 17 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang-undang Pajak Pendapatan 1932 (stbl. 1932)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun1948
TentangMENGADAKAN PERUBAHAN DALAM UNDANG-UNDANG PAJAK PENDAPATAN 1932 (STBL. 1932)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan