Undang-undang Nomor 2 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tanggamus

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1997
TentangPEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGGAMUS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Januari 1997
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1997
Nomor Pengundangan2
Nomor Tambahan3667
Tanggal Pengundangan03 Januari 1997
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung dan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung
Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (lembaran Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (lembaran-negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (lembaran-negara Tahun 1956 no. 57) Tentang Pemben
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 3 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah tingkat I Lampung dengan Mengubah Undang-undang nomor 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah tingkat I Sumatera Selatan (lembaran Negara tahun 1964
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah