Undang-undang Nomor 20 Tahun 1951 Tentang Pembebasan Cukai Guna Pegawai-pegawai Diplomatik Atau Konsuler dari Negeri-negeri Asing yang Menjalankan Tugasnya Dinegeri Ini

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor20
Tahun1951
TentangPEMBEBASAN CUKAI GUNA PEGAWAI-PEGAWAI DIPLOMATIK ATAU KONSULER DARI NEGERI-NEGERI ASING YANG MENJALANKAN TUGASNYA DINEGERI INI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1953 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Tentang Penghentian Berlakunya "indische Muntwet 1912" dan Penetapan Peraturan Baru Tentang Mata Uang" (undang-undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 (lembaran-negara Nomor 95 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum