Undang-undang Nomor 20 Tahun 1953 Tentang Pengesahan Perjanjian Pinjaman Tambahan Republik Indonesia dengan Export-import Bank of Washington

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor20
Tahun1953
TentangPENGESAHAN PERJANJIAN PINJAMAN TAMBAHAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1953
Nomor Pengundangan56
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Juli 1953
Pejabat Pengundangan